Perbedaan warga negara dan masyarakat

Warga Negara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hokum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hokum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
adanya perintah atau larangan
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :

1.    undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-
ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.    keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
  perjanjian antar negara
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan      hakim

2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

hukum tertulis, yang terbagi atas;
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
    jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan

hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
  masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
  datang
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala
  bangsa di dunia

5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
  dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat  
             peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
              mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara
              caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
              hakim memberi keputusan

6.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan
  mempunya paksaan mutlak.
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan,
  apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
  mengenai orang lain atau golongan tertentu.
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
  terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
  yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan 
  perseorangan

hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan
  antara Negara dan warganegaranya

Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya
2.    mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
           
Sifat Negara
1.    sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
3.    sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
   sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
  diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hokum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu

- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
  dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya
  sendiri

- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
  warganegara

2.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadidua yaitu :

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
  asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asal
  kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
  seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
  dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
    seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Sumber : Wikipedia.com, thomasyg.staff.gunadarma.ac.id
Pendapat saya : warga negara merupakan sebagaian dari sebuah negara,, negara akan terbentuk jika terdapat warga negara,, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi untuk membuat suatu negara yang baik dan kokoh,, di antaranya perlu adanya rakyat, sistem hukum, wilayah, pengakuan kedaulatan dari negara lain,,

0 komentar:

Posting Komentar